Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut
Selasa, 28 Oktober 2008 – 18:58 WIB
Menurut Murdaya Poo, deadlock diakibatkan belum adanya kesepakatan tentang penggunaan istilah pidana minimum khusus kepada pelaku tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.
Baca Juga:
"Tetapi akhirnya dapat dicarikan titik temu bahwa tindak pidana diskriminasi ras dan etnis bukan termasuk pidana minimum khusus," ujar Murdaya saat menyampaikan hasil kerja Pansus kepada paripurna DPR.
Politisi PDIP itu menambahkan, dalam hal definisi etnis pada ketentuan umum, kata agama dihilangkan karena agama bersifat universal, yang berbeda dengan penggolongan manusia berdasar kepercayaan, nilai, kebiasaan, dan sebagainya. "Agama bukan merupakan bagian kebudayaan, adat istiadat dan tidak bisa dinilai. Jika kata agama tetap dicantumkan dalam RUU ini, dikhawatirkan akan menimbulkan perdebatan yang tiada akhir," paparnya.
Akhirnya, fraksi-fraksi di DPR menyampaikan persetjuannya atas RUU tersebut. Karena tak ada satu pun keberatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR, wakil ketua DPR Muahimin Iakandar yang memimpin paripurna langsung menawarkan kepada peserta paripurna apakah RUU tersebut dapat disetujui menjadi undang-undang. "Apakah bisa disetujui sebagai undang-undang?'' tanya Pimpinan Sidang, Muhaimin Iskandar, kepada peserta sidang, yang langsung dijawab 'setuju'.
JAKARTA – DPR dan Pemerintah menyetujui pengesahan RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Hal yang menarik, UU ini membawa kabar
BERITA TERKAIT
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar