Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut

Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut
Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut
Tentang materinya, hal yang penting dalam RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, diantaranya adalah penerapan sanksi pidana. Sanksinya memang tidak hanya kepada perorangan tapi juga terhadap korporasinya.

Ketentuan RUU yang baru disetujui untuk disahkan ini dengan jelas mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindakan rasis dan diskriminatif. Pasal 15 UU ini menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan HAM dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sedangkan pasal selanjutnya menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda Rp 500 juta.

Tapi jika tindakan itu dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda, mereka juga akan dikenai pemberatan tigakali lipat dari denda . Korporasi dapat pula dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan ijin usaha dan pencabutan status badan hukum.

JAKARTA – DPR dan Pemerintah menyetujui pengesahan RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Hal yang menarik, UU ini membawa kabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News