Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut
Selasa, 28 Oktober 2008 – 18:58 WIB
Menurut anggota Pansus RUU RUU Penghapusan Diskriminasi dan Etnis dari Fraksi PAN, Patrialis Akbar, pengesahan RUU itu akan menjamin menjamin hubungan peraahabatan dan persaudaraan antar etnis.
Patrialis mencontohkan, di sebuah perusahaan biasanya mempekerjakan beragam etnis. "Kalau kemudian ada diskriminasi karena tidak berasal dari etnis tertentu maka perusahaan itu bisa dikenai sanksi. Pimpinannya akan kena sanksi, bisa pidana, denda, pencabutan ijin usaha. Kan banyak perusahaan yang membedakan gaji dan kedudukan karena etnis tertentu," tandasnya.(ara/JPNN)
JAKARTA – DPR dan Pemerintah menyetujui pengesahan RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Hal yang menarik, UU ini membawa kabar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik
- BTN Raih Sertifikasi Green Building dengan Predikat Tertinggi
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Bank Raya Lakukan Renovasi Rumah Singgah Yayasan Cahaya Srikandi