Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut

Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut
Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut
Menurut anggota Pansus RUU RUU Penghapusan Diskriminasi dan Etnis dari Fraksi PAN, Patrialis Akbar, pengesahan RUU itu akan menjamin menjamin hubungan peraahabatan dan persaudaraan antar etnis.

Patrialis mencontohkan, di sebuah perusahaan biasanya mempekerjakan beragam etnis. "Kalau kemudian ada diskriminasi karena tidak berasal dari etnis tertentu maka perusahaan itu bisa dikenai sanksi. Pimpinannya akan kena sanksi, bisa pidana, denda, pencabutan ijin usaha. Kan banyak perusahaan yang membedakan gaji dan kedudukan karena etnis tertentu," tandasnya.(ara/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Dua Caleg PKNU Mundur

JAKARTA – DPR dan Pemerintah menyetujui pengesahan RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Hal yang menarik, UU ini membawa kabar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News