Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut
Selasa, 28 Oktober 2008 – 18:58 WIB
Menurut anggota Pansus RUU RUU Penghapusan Diskriminasi dan Etnis dari Fraksi PAN, Patrialis Akbar, pengesahan RUU itu akan menjamin menjamin hubungan peraahabatan dan persaudaraan antar etnis.
Patrialis mencontohkan, di sebuah perusahaan biasanya mempekerjakan beragam etnis. "Kalau kemudian ada diskriminasi karena tidak berasal dari etnis tertentu maka perusahaan itu bisa dikenai sanksi. Pimpinannya akan kena sanksi, bisa pidana, denda, pencabutan ijin usaha. Kan banyak perusahaan yang membedakan gaji dan kedudukan karena etnis tertentu," tandasnya.(ara/JPNN)
JAKARTA – DPR dan Pemerintah menyetujui pengesahan RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Hal yang menarik, UU ini membawa kabar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar