Perusahaan Rokok Besar Oligopolisasi, UMKM Kehilangan Pasar
Dia menambahkan, jumlah pelaku usaha pengolahan tembakau sudah jauh berkurang.
“Pada tahun 2008 terdapat 4.000-an pelaku usaha, sedangkan saat ini berkisar antara 700-600,” ucapnya.
Kodrat menjelaskan, di industri tembakau ada kemitraan antara perusahaan besar dengan UMKM. UMKM sebagai subkontraktor bagi perusahaan besar.
“Kalau perusahaan besar melakukan oligopolisasi, praktis UMKM kehilangan pasar,” ungkapnya.
Kodrat menilai persaingan usaha di IHT saat ini bersifat kompetitif. Dia meminta Kementerian Keuangan untuk berhati-hati membuat PMK baru terkait kebijakan cukai serta mempertimbangkan dengan matang agar tidak bersinggungan atau melanggar undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Jangan sampai (PMK baru) mencederai banyak hal, termasuk kepentingan KPPU yang memastikan persaingan ini berjalan dengan baik,” tuturnya. (jos/jpnn)
Penyederhanaan layer cukai dan penggabungan batasan produksi sigaret keretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dinilai bisa mengarah pada oligopolisasi pada industri hasil tembakau (IHT).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!