Perusahaan Rokok Terancam Pidana

Jika Langgar Klausul Picture Warning

Perusahaan Rokok Terancam Pidana
Perusahaan Rokok Terancam Pidana

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah akal bertindak tegas dalam menegakkan aturan pencantuman picture warning atau peringatan gambar bahaya merokok pada kemasan rokok. Pengurus perusahaan rokok nakal yang tak memenuhi persyaratan hingga tenggat 24 Juni, bakal dikenai pidana penjara lima tahun sesuai UU 36 tahun 2009.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan, perusahaan rokok pun dapat dijerat dengan sanksi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012. Sanksi itu akan diterapkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sanksinya mulai dari administratif berupa teguran lisan, penarikan produk dari peredaran, hingga rekomendasi penghentian kegiatan sementara.

"Pencantuman peringatan bergambar bahaya rokok pada kemasan harus diimplementasikan tepat waktu," tuturnya di Jakarta kemarin.

Meski berjanji akan tegas dalam menerapkan sanksi, namun toleransi masih akan diberikan ke perusahaan rokok skala kecil.  "Seharusnya tidak ada alasan lagi. Kita toleransi tapi tetap kita minta untuk tetap mencantumkan peringatan bahaya tersebut sesuai dengan kemampuan mereka," ungkapnya.

Menkes tidak memperinci jenis toleransi yang akan diberikan. Dia hanya mengatakan, mereka akan tetap diawasi dan diberikan teguran. Sementara sanksi akan disesuaikan per kasus.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama BPOM Tengku Bahdar Johan Hamid mengatakan, hingga kemarin baru sebanyak 41 perusahaan rokok dan 208 merk rokok yang telah mendaftarkan diri ke BPOM dan sudah memberikan contoh gambar yang akan mereka gunakan.

Jumlah itu terbilang cukup kecil mengingat jumlah perusahaan rokok yang terdaftar di Dirjen Bea dan Cukai adalah sebanyak 672 perusahaan dengan 3.363 merk rokok mereka.

JAKARTA - Pemerintah akal bertindak tegas dalam menegakkan aturan pencantuman picture warning atau peringatan gambar bahaya merokok pada kemasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News