Perusahaan Rokok Terancam Pidana
Jika Langgar Klausul Picture Warning
Jumat, 20 Juni 2014 – 07:25 WIB

Perusahaan Rokok Terancam Pidana
"Dengan kata lain baru 6,1 persen yang mendaftar dan 6,2 persen yang sudah memberikan contoh gambar di kemasan beserta kandungan TAR dan nikotin mereka," ungkap Bahdar. (mia/sof)
JAKARTA - Pemerintah akal bertindak tegas dalam menegakkan aturan pencantuman picture warning atau peringatan gambar bahaya merokok pada kemasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang