Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC

jpnn.com, SEMARANG - Tidak jauh dari Stasiun Tawang, berdirilah PT Praoe Layar, sebuah perusahaan yang memiliki pabrik pengolah tembakau legendaris yang telah menjadi bagian penting dari sejarah industri rokok di Indonesia.
Perusahaan ini merupakan salah satu pabrik rokok yang telah mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Semarang.
NPPBKC tersebut menjadi bukti legalitas perizinan pendirian pabrik rokok tersebut.
"Dengan mengantongi NPPBKC, pabrik dapat memesan pita cukai. Karena sesuai ketentuan, setiap kemasan rokok harus dilekati pita cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto dalam keterangannya, Kamis (17/4).
Berada di kawasan Kota lama yang dulunya menjadi pusat aktivitas ekonomi Semarang pada awal abad ke-20, PT Praoe Lajar menjadi bukti hidup dari ketangguhan industri lokal, yang masih eksis hingga dengan saat ini.
Bier menyampaikan PT Praoe Lajar dikenal sebagai produsen sigaret kretek tangan (SKT), yakni rokok yang diproses secara tradisional dan diracik dari campuran tembakau, rempah-rempah, serta herbal alami, tanpa tambahan bahan kimia.
"Ciri khas inilah yang membuat produknya begitu digemari, terutama oleh para nelayan di kawasan pesisir utara Jawa (Pantura)," jelas Bier.
Menurut Bier, melalui pemberian NPPBKC, Bea Cukai tidak hanya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif, tetapi juga mendorong terbukanya lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan negara melalui cukai, serta menyalurkan manfaat langsung kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
PT Praoe Layar, perusahaan rokok yang mempertahankan racikan tradisional resmi mengantongi NPPBKC dari Bea Cukai Semarang
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan