Perusahaan Sawit Sediakan Fasilitas Pembantaian Orang Utan

Perusahaan Sawit Sediakan Fasilitas Pembantaian Orang Utan
Perusahaan Sawit Sediakan Fasilitas Pembantaian Orang Utan
Karena itulah para tersangka ini harus mempertanggungjawaban aksinya melalui Undang-undang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2. Mereka terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(zul/jpnn)

JAKARTA - Polisi kini terus mendalami dugaan pembunuhan orang utan oleh sejumlah oknum pegawai dan pengelola perkebunan Kelapa Sawit di Kutai Kartanegara,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News