Perusahaan Sepeda asal Amerika Gugat Astra Honda Motor, Kenapa?
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan sepeda asal Amerikan Serikat, Trek Bicycle Corporation mengunggat PT Astra Honda Motor (AHM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Berdasarkan hasil pencarian di situs resmi PN Jak-Pus, Trek Bicycle Corporation mendaftarkan gugatan dengan klasifikasi perkara merek pada Jumat (7/7).
Sementara nomor perkara gugatannya adalah 70/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam kasus ini, Trek Bicycle Corporation menunjuk seorang kuasa hukum Marodin Sijabat.
Sementara itu, untuk nama kuasa hukum PT AHM masih belum ditampilkan dalam laman resmi tersebut.
Selain itu, dalam laman resmi tersebut juga belum memperlihatkan Petitum atau hal yang diminta oleh Trek Bicycle Corporation dari kasus ini.
"Belum Dapat Ditampilkan," demikian isi kolom Petitum pada laman resmi milik PN Jak-Pus, Jumat (14/7).
Hingga berita ini dimuat, PT Astra Honda Motor (AHM) masih belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan atas gugatan yang dilayangkan oleh Trek Bicycle Corporation.
Perusahaan sepeda asal Amerikan Serikat, Trek Bicycle Corporation mengunggat PT Astra Honda Motor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
- Yayasan AHM Kembali Melahirkan 30 Agen Safety Riding dari Kalangan Mahasiswa
- Bangkit dari Cedera, Fadillah Arbi Optimistis Raih Poin di Seri Pamungkas JuniorGP 2024
- Ngeeng, Scoopy Terbaru Meluncur ke Bali, Honda Paling Dicari
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Honda Scoopy Terbaru Resmi Melantai, Sebegini Harganya
- Honda ST125 Dax dengan Warna Baru Mejeng di IMOS 2024, Cek Harganya di Sini