Perusahaan SPV Perlu Pengawasan agar Tetap Patuh pada Aturan

Ashoya juga menegaskan bahwa notaris wajib mengawasi pendirian perseroan, melihat proses pendirian, dan menjaga kepatuhan terhadap undang undang yang berlaku untuk pendirian perusahaan. Walaupun terdapat banyak kekurangan peraturan, notaris perlu menjaga agar pendirian SPV ini tidak menjadi masalah.
“Pengawasan terhadap pendirian SPV menjadi penting karena penggunaan SPV tanpa pengawasan akan memiliki dampak negatif di masa depan,” kata Ashoya Ratam yang juga telah mengutarakan komitmennya untuk maju menjadi Ketua Ikatan Alumni (ILUNI) FHUI periode 2018-2020 ini.
Melalui acara tersebut, Ashoya juga menyatakan komitmennya berbagi ilmu, baik sebagai pengajar di kampus FHUI maupun dalam forum-forum besar. Semangat pengabdian adalah kunci untuk membangun bangsa Indonesia lebih baik lagi di masa depan. (mg8/jpnn)
Perusahaan Special Purpose Vehicle (SPV) perlu dijaga tingkat kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku saat dalam proses pendirian.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- SAFF & Co. Hadirkan MORFOSIA, Perpaduan Seni Instalasi dan Aroma di Central Park
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun