Perusahaan Swiss Gugat Pemerintah Malaysia Terkait Penyitaan Jam LGBTQ

Perusahaan Swiss Gugat Pemerintah Malaysia Terkait Penyitaan Jam LGBTQ
Aparat pemerintah Malaysia menyita jam tangan Swatch yang mengusung tema LGBT karena dinilai berpotensi melanggar peraturan UU di negara itu. (Swatch)

Pembuat jam asal Swiss, Swatch Group, telah mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Malaysia karena menyita jam tangan berwarna pelangi yang mengusung hak-hak LGBTQ, karena tindakan itu dianggap merusak reputasi perusahaan tersebut.

Homoseksualitas adalah kejahatan pidana di Malaysia yang berpenduduk mayoritas Muslim.

Sejumlah kelompok HAM menyebutkan terjadi peningkatan intoleransi terhadap lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer di negara itu.

Menurut Kementerian Dalam Negeri Malaysia, pada bulan Mei, pihak berwenang telah menyita jam tangan dari koleksi Swatch's Pride karena terdapat huruf LGBTQ pada barang tersebut.

Menurut Swatch, aparat "secara ilegal" kemudian melakukan penyitaan 172 jam tangan dari 16 gerainya di negara itu.

Gugatan yang diajukan pada 24 Juni di Pengadilan Kuala Lumpur pertama kali dilaporkan pada Senin (17/07) oleh media setempat Malay Mail.

"Jam tangan yang disita tersebut dengan cara apa pun tidak akan menyebabkan gangguan terhadap ketertiban umum atau moralitas atau pelanggaran hukum apa pun," kata Swatch dalam surat gugatannya.

Pemberitahuan alasan penyitaan yang disampaikan kepada Swatch menyebutkan bahwa jam tangan tersebut memiliki unsur-unsur atau mempromosikan hak-hak LGBTQ dan berpotensi melanggar hukum Malaysia.

Pembuat jam asal Swiss, Swatch Group, telah mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Malaysia karena menyita jam tangan berwarna pelangi yang mengusung hak-hak LGBTQ, karena tindakan itu dianggap merusak reputasi perusahaan tersebut

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News