Perusahaan Tak Berizin Ini Bikin Bupati James Meradang, Begini Masalahnya

jpnn.com, MINAHASA TENGGARA - Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap memerintahkan anak buahnya menyelidiki dugaan aktivitas pembudidayaan mutiara secara ilegal, di perairan laut di daerahnya.
"Pemerintah kabupaten akan membentuk tim untuk menyelidiki kegiatan ilegal pembudidayaan mutiara oleh salah satu perusahaan," kata Bupati James Sumendap di Ratahan, Minggu (14/3).
James menyebut bakal menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkab Minahasa Tenggara untuk menelusuri pembudidayaan mutiara di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok itu. Penyelidikan juga akan melibatkan instansi perpajakan.
Bupati James meradang lantaran selama hampir 8 tahun menjadi kepala daerah, dia tidak mengetahui siapa pemilik perusahaan yang sudah beroperasi sekitar 20 tahun itu.
"Apakah perusahaan budi daya mutiara ini membayar pajak ke negara atau tidak," tegas James mempertanyakan.
Dia juga menyatakan komitmen pemerintahannya membantu Ditjen Pajak dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memidanakan setiap perusahaan yang melakukan aktivitas secara ilegal, khususnya di bidang kelautan dan perikanan yang tidak berkontribusi untuk negara melalui pembayaran pajak.
"Kalau ada penyimpangan pajak, kami akan upayakan ini sampai dipidanakan. Kalau tidak ada kontribusi yang jelas ke daerah, kami juga akan hentikan kegiatannya,” tegas Bupate James.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Minahasa Tenggara Vecky Monigir mengungkap bahwa perusahaan yang melakukan aktivitas pembudidayaan mutiara itu bernama UD Cahaya Mutiara Manado.
Aktivitas sebuah perusahaan tak berizin di Minahasa Tenggara bikin Bupati James Sumendap meradang, simak selengkapnya.
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia