Perusahaan Tak Mampu Bisa Minta Penangguhan
Pelaksanaan UMP
Rabu, 28 November 2012 – 06:09 WIB

Perusahaan Tak Mampu Bisa Minta Penangguhan
JAKARTA - Pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) yang masih belum clear di sejumlah daerah dibahas dalam forum rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, perusahaan-perusahaan yang belum mampu memenuhinya, bisa mengajukan penangguhan. Pemerintah, lanjut Muhaimin, akan mengonsolidasikan agar perusahaan-perusahaan kecil dan menengah yang tidak mampu untuk bisa menggunakan penangguhan itu. "Pemerintah akan serius fasilitasi, mendorong dan membantu untuk tetap berkembang," katanya.
"Bagi perusahaan belum mampu, silahkan manfaatkan upaya penangguhan," kata Muhaimin seusai ratas di Kantor Presiden, kemarin (27/11). Termasuk juga dengan sektor-sektor yang terpukul dengan kenaikan UMP tersebut.
Baca Juga:
"Silakan bicara dengan pemerintah baik gubenur maupun menakertrans dan menperin," sambungnya. Pemerintah meminta untuk dilakukan pembicaraan secara bipartit, yakni antara pekerja dengan manajemen perusahaan, untuk saling terbuka mengenai kekuatan keuangan perusahaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) yang masih belum clear di sejumlah daerah dibahas dalam forum rapat terbatas (ratas) yang dipimpin
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang