Perusahaan Tak Mampu Bisa Minta Penangguhan
Pelaksanaan UMP
Rabu, 28 November 2012 – 06:09 WIB
Muhaimin menjelaskan, penangguhan tersebut mengacu pada Kepmen Nomor 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Diupayakan 14 hari sejak pengajuan penangguhan sudah bisa diambil keputusan.
Namun Muhaimin menggarisbawahi, penangguhan tersebut tetap ada prasyarat yang harus dipenuhi, selain audit internal kemampuan perusahaan. "Termasuk akan kita koordinasikan soal waktu, karena kenaikannya ini agak signifikan. Tentu harus kita cari waktu yang pas," terangnya.
Kenaikan upah buruh tahun ini, menurut Muhaimin, sangat signifikan di berbagai daerah, terutama DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Angkanya mencapai 40 persen. "Ini kenaikan tertinggi dalam sejarah Indonesia," kata ketua umum PKB itu.
Selain isu mengenai upah, ada isu lain mengenai ketenagakerjaan/ buruh yang sudah dibahas. Misalnya mengenai outsourcing, faktor keamanan, dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
JAKARTA - Pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) yang masih belum clear di sejumlah daerah dibahas dalam forum rapat terbatas (ratas) yang dipimpin
BERITA TERKAIT
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Program Sedekah Energi dari MOSAIC Bikin Masjid Hemat Biaya Listrik
- Kepala BKN Berharap Masalah Fatal Ini Jangan Terulang di PPPK 2024 Tahap 2
- Menekraf Sebut Budaya Lokal Potensi Besar Ekraf
- Mendagri Mewanti-wanti Jangan Sampai Seleksi PPPK 2024 Bikin Gaduh
- PT GSP Dukung Imbauan Majelis Hakim terkait Pengelolaan JCC