Perusahaan Tak Mampu Bisa Minta Penangguhan
Pelaksanaan UMP
Rabu, 28 November 2012 – 06:09 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, saat ini komplain terjadi di wilayah Jabodetabek. Terutama di sektor labour intensive industry dengan pertimbangan menyerap lebih dari tiga juta tenaga kerja.
Dia menjelaskan, kenaikan tersebut disepakati diikuti semua sektor, kecuali labour intensive industry tersebut. "Itu tidak besar karena dia hanya tiga sektor dari puluhan industri, yakni garmen, sepatu, dan tekstil," kata Hidayat.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, saat ini sudah 25 provinsi yang menetapkan UMP. Selain penangguhan, berdasarkan arahan presiden jika diperlukan untuk memberikan satu insentif non cash. "Seperti banyak pungutan-pungutan yang selama ini tidak perlu, ini harus kita hilangkan," katanya.
Setelah penetapan UMP tersebut, lanjut dia, diharapkan tidak boleh ada lagi sweeping, pemaksaan, dan hukum harus ditegakkan. Kapolri akan ikut terlibat agar iklim usaha tetap terjaga. (fal)
JAKARTA - Pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) yang masih belum clear di sejumlah daerah dibahas dalam forum rapat terbatas (ratas) yang dipimpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi