Perusahaan Tak Mampu Bisa Minta Penangguhan

Pelaksanaan UMP

Perusahaan Tak Mampu Bisa Minta Penangguhan
Perusahaan Tak Mampu Bisa Minta Penangguhan
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, saat ini komplain terjadi di wilayah Jabodetabek. Terutama di sektor labour intensive industry dengan pertimbangan menyerap lebih dari tiga juta tenaga kerja.

Dia menjelaskan, kenaikan tersebut disepakati diikuti semua sektor, kecuali labour intensive industry tersebut. "Itu tidak besar karena dia hanya tiga sektor dari puluhan industri, yakni garmen, sepatu, dan tekstil," kata Hidayat.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, saat ini sudah 25 provinsi yang menetapkan UMP. Selain penangguhan, berdasarkan arahan presiden jika diperlukan untuk memberikan satu insentif non cash. "Seperti banyak pungutan-pungutan yang selama ini tidak perlu, ini harus kita hilangkan," katanya.

Setelah penetapan UMP tersebut, lanjut dia, diharapkan tidak boleh ada lagi sweeping, pemaksaan, dan hukum harus ditegakkan. Kapolri akan ikut terlibat agar iklim usaha tetap terjaga. (fal)

JAKARTA - Pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) yang masih belum clear di sejumlah daerah dibahas dalam forum rapat terbatas (ratas) yang dipimpin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News