Perusahaan Taksi Online Harus Taat Aturan Baru

Perusahaan Taksi Online Harus Taat Aturan Baru
GrabCar. Foto Tekno

“Kami meminta agar perusahaan Grab patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Segera berikan hak-hak yang layak kepada pengemudi. Kami akan tetap melakukan perlawanan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.

Dalam aksinya massa membawa spanduk ukuran 1x3 meter dengan tulisan Grab Wajib Patuhi Hukum di Indonesia.

Massa juga mengancam akan kembali lagi ke Maspion Plaza jika Grab bersikeras tidak mau diatur pemerintah.

Diketahui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan mengenai taksi online yang baru sebagai pengganti aturan lama yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

PM 108 tersebut telah disahkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada tanggal 24 Oktober 2017.

Dalam PM 108 tersebut tidak hanya mengatur taksi online saja, tetapi terdapat empat angkutan lain yang diatur, di antaranya angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa).

Menurut PM 108, angkutan taksi online merupakan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi.

Aturan PM 108 mengatur tentang pengawasan dan pelanggaran taksi online

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News