Perusahaan Tambang Banyak Ngemplang
Kamis, 12 April 2012 – 18:32 WIB
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan kekurangan bayar atas iuran tetap, royalty, dan denda administrasi senilai Rp.488,5 miliar selama semester II-2011.
Dimana, kekurangan bayar ini dilakukan oleh 77 perusahaan pemegang kuasa pertambangan dan 10 izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 10 pemegang kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Baca Juga:
“Penunggak terbesar adalah perusahaan pemegang izin KP,” ujar Anggota BPK Ali Masykur Musa di Jakarta, Kamis (12/4).
Menurutnya, kekurangan penerimaan negara dan iuran tetap an royalti serta denda administrasi sebesar Rp.95,58 miliar dan USD43,33 juta atau seluruhnya sebesar Rp.488,52 miliar.
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan kekurangan bayar atas iuran tetap, royalty, dan denda administrasi senilai Rp.488,5 miliar
BERITA TERKAIT
- Dukung Indonesia Fintech Summit 2024, Perusahaan Digital Rasakan Literasi Masyarakat Makin Tinggi
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Korea Pavilion: 24 Brand Ternama Hadir di SIAL Interfood 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 16 November 2024 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan