Perusahaan Tambang Dituding Rambah Hutan Lindung
Senin, 25 Januari 2010 – 10:32 WIB
JAKARTA- Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengatakan banyak penambang yang merambah hutan konservasi, hutan lindung dan bahkan taman hutan raya (Tahura). Padahal, tindakan tersebut jelas-jelas melanggar undang-undang.
"Kerusakan hutan akibat tambang ini sangat sangat banyak. Bahkan, banyak yang merambah hutan konservasi," kta Zulkifli pada grand opening Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta Utara, Senin (25/1).
Baca Juga:
Menurut Zulkifli, perambahan hutan itu hampir terjadi di seluruh Indonesia, bukan saja penambang liar tetapi para perusahaan tambang-tambang besar yang resmi beroperasi. "Seperti di Bangka Belitung yang penambang besar," katanya.
Zulkifli juga menyinggung banyaknya tambang resmi di Kalimantan Selatan dan Timur yang merambah sampai ke Taman Nasional. "Ini karena keserakahan, tamak, merusak hutan begitu hebat," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA- Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengatakan banyak penambang yang merambah hutan konservasi, hutan lindung dan bahkan taman hutan raya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang