Perusahaan Tambang Nasional Sumbangkan Ventilator Buatan Lokal ke RS Rujukan COVID-19
jpnn.com, KOLAKA - Perusahaan pertambangan kelas nasional turut menaruh perhatian atas persoalan pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Satu di antaranya ditunjukkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan tambang nikel yang tengah membangun smelter di daerah Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Perusahaan itu menyumbangkan tiga unit ventilator COVENT-20 hasil karya Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) dan satu unit mobil ambulans ke Rumah Sakit Benyamin Guluh, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Bantuan tersebut diserahkan oleh manajemen PT Ceria dan diterima langsung oleh Direktur RS Benyamin Guluh dan Bupati Kolaka Ahmad Safei, di Sulawesi Tenggara, Kamis (23/7).
Adapun ventilator COVENT-20 itu merupakan hasil dari kerja sama strategis antara PT Ceria Nugraha Indotama dan FTUI.
"Ventilator COVENT-20 ini telah dinyatakan lulus uji klinis manusia untuk mode ventilasi CMV (Continuous Mandatory Ventilation) dan CPAP (Continuous Positive Airway Pressure) dari Kementerian Kesehatan," kata Manager legal PT Ceria, Moch Kenny Rochlim saat menyerahkan fasilitas tersebut, Kamis.
Sebagai catatan, tim FTUI dalam memproduksi ventilator COVENT-20 melibatkan sejumlah industri dan perusahaan nasional serta melibatkan peran alumni UI yang dikoordinasi oleh Cindar Hari Prabowo selaku ketua ILUNI FTUI.
"Ini merupakan bagian dari bakti kami sebagai peneliti untuk mempersembahkan riset yang tidak hanya membantu perkembangan sains dan teknologi, tetapi juga riset dan inovasi yang mendorong kemandirian bangsa dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia," ucap Dekan Fakultas Teknik UI Hendri Budianto.
Ventilator COVENT-20 dari perusahaan pertambangan ini telah dinyatakan lulus uji klinis manusia untuk mode ventilasi CMV
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- 3 Perusahaan Tambang Dipanggil Polisi Buntut Banjir Bandang dan Longsor di Sukabumi
- KPK Mendalami Dugaan Suap Pengurusan Izin hingga Lelang Blok Tambang Maluku Utara
- Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor di Kasus Pertambangan PT Timah Dipaksakan
- Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula
- Perusahaan Tambang Harus Memberikan Dampak Positif Kepada Masyarakat