Perusahaan Tambang-Sawit Disomasi
Sabtu, 31 Desember 2011 – 18:50 WIB
TENGGARONG-Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan somasi kepada tiga perusahaan, di bidang tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Loa Kulu dan Kembang Janggut. Perusahaan itu ditengarai mengabaikan prosedur keamanan lingkungan. Menurut dia, indikasi pelanggaran lingkungan yang melibatkan ketiga perusahaan tersebut sama. Yakni, lalai dalam mengelola limbah operasional. Lebih jauh dijelaskan, puncak masalah yang bersingungan dengan masyarakat terjadi November lalu. Saat itu, sejumlah warga di Loa Ipuh Darat, Kilometer 14-23 dihantam banjir, yang diduga akibat jebolnya tanggul di Desa Jonggon.
Kepala BLHD Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, ketiga Perseroan Terbatas (PT) yang telah disomasi itu masing-masing berinisial MU, RK, dan AM. Ketiga perusahaan tersebut dianggap buruk dari sisi penilaian program peringkat (proper) kinerja perusahaan. Karena itu, ia menolak instansinya disebut melakukan pembiaran terhadap keluhan-keluhan masyarakat selama ini.
"Yang jelas, perusahaan yang disomasi itu adalah yang mendapat proper merah dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup, Red.)" bebernya.
Baca Juga:
TENGGARONG-Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan somasi kepada tiga perusahaan, di bidang tambang batu bara dan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Kaltim Kunjungan Kerja ke Kukar, Kubar, Mahulu
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Stafsus Wapres Tinjau Pemberdayaan PNM di TPST Bantar Gebang
- Siswanto Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Pajak di Aceh Barat
- Harga Serapan Gabah Anjlok di Sumsel, Wamentan Sudaryono: Tak Sesuai dengan HPP
- Pemkot Serang Setop Merekrut Honorer Baru Mulai 2025