Perusahaan Tambang-Sawit Disomasi

Perusahaan Tambang-Sawit Disomasi
Perusahaan Tambang-Sawit Disomasi
TENGGARONG-Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan somasi kepada tiga perusahaan, di bidang tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Loa Kulu dan Kembang Janggut. Perusahaan itu ditengarai mengabaikan prosedur keamanan lingkungan.

Kepala BLHD Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, ketiga Perseroan Terbatas (PT) yang telah disomasi itu masing-masing berinisial MU, RK, dan AM. Ketiga perusahaan tersebut dianggap buruk dari sisi penilaian program peringkat (proper) kinerja perusahaan. Karena itu, ia menolak instansinya disebut melakukan pembiaran terhadap keluhan-keluhan masyarakat selama ini.

"Yang jelas, perusahaan yang disomasi itu adalah yang mendapat proper merah dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup, Red.)" bebernya.

Menurut dia, indikasi pelanggaran lingkungan yang melibatkan ketiga perusahaan tersebut sama. Yakni, lalai dalam mengelola limbah operasional. Lebih jauh dijelaskan, puncak masalah yang bersingungan dengan masyarakat terjadi November lalu. Saat itu, sejumlah warga di Loa Ipuh Darat, Kilometer 14-23 dihantam banjir, yang diduga akibat jebolnya tanggul di Desa Jonggon.

 

TENGGARONG-Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan somasi kepada tiga perusahaan, di bidang tambang batu bara dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News