Perusahaan Tambang Timah Illegal Ditindak
Kamis, 01 Desember 2011 – 11:46 WIB
PEKANBARU-- Sebuah perusahaan tambang timah di Desa Bukit Melintang Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar yang diduga keras melakukan tindak pidana penambangan liar tanpa izin digerebek Satuan Reserse dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Selasa (29/11). Sebanyak 21.650 kilogram biji timah diamankan.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK yang memimpin langsung penggerebekan membenarkan bahwa polisi menemukan adanya dugaan penambangan timah ilegal tersebut.
Baca Juga:
‘’Di lokasi kita temukan sedang berlangsung kegiatan penambangan. Lalu kita amankan lima orang saksi dan barang bukti berupa tiga unit truk, dua unit ekskavator, satu unit mesin dompeng, satu unit mobil Troper dan alat untuk angkut hasil tambang ke Gudang,’’ ujar Ulung.
Setelah mengamankan beberapa orang saksi dan barang bukti, penyidik langsung menggeledah kantor perusahaan tersebut dan mengamankan seorang administrasi kantor tersebut berinisial CH (45), warga Kelurahan Ciputat, Tangerang.
PEKANBARU-- Sebuah perusahaan tambang timah di Desa Bukit Melintang Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar yang diduga keras melakukan tindak
BERITA TERKAIT
- Remaja yang Hilang di Gunung Seulawah Aceh Besar Ditemukan Tim SAR, Begini Kondisinya
- Kombes Catur Cahyono Wibowo Resmi Jabat Kapolresta Surakarta
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan
- Thony Mayor: Kami Pastikan Tahun 2025 OPD tidak Merekrut Honorer
- Antisipasi Makanan Program MBG Tersisa, Pemkab Majalengka Pakai Pola Prasmanan
- Status Masih Awas, Gunung Ibu Meluncurkan Lava Pijar Setinggi 300 Meter