Perusahaan Tambang Timah Illegal Ditindak
Kamis, 01 Desember 2011 – 11:46 WIB
PEKANBARU-- Sebuah perusahaan tambang timah di Desa Bukit Melintang Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar yang diduga keras melakukan tindak pidana penambangan liar tanpa izin digerebek Satuan Reserse dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Selasa (29/11). Sebanyak 21.650 kilogram biji timah diamankan.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK yang memimpin langsung penggerebekan membenarkan bahwa polisi menemukan adanya dugaan penambangan timah ilegal tersebut.
Baca Juga:
‘’Di lokasi kita temukan sedang berlangsung kegiatan penambangan. Lalu kita amankan lima orang saksi dan barang bukti berupa tiga unit truk, dua unit ekskavator, satu unit mesin dompeng, satu unit mobil Troper dan alat untuk angkut hasil tambang ke Gudang,’’ ujar Ulung.
Setelah mengamankan beberapa orang saksi dan barang bukti, penyidik langsung menggeledah kantor perusahaan tersebut dan mengamankan seorang administrasi kantor tersebut berinisial CH (45), warga Kelurahan Ciputat, Tangerang.
PEKANBARU-- Sebuah perusahaan tambang timah di Desa Bukit Melintang Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar yang diduga keras melakukan tindak
BERITA TERKAIT
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang