Perusahaan Tambang Timah Illegal Ditindak

Perusahaan Tambang Timah Illegal Ditindak
Perusahaan Tambang Timah Illegal Ditindak
Penyidik juga mengamankan satu unit mesin pencuci biji timah dan 433 karung yang masing masingnya berisi 50 kilogram biji timah sehingga total semuanya 21.650 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan dokumen perijinan hasil produksi biji timah dan satu unit timbangan biji timah untuk proses penyelidikan.

‘’Setelah semua saksi dan barang bukti kita amankan, kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap,’’ kata Ulung.(rul)

PEKANBARU-- Sebuah perusahaan tambang timah di Desa Bukit Melintang Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar yang diduga keras melakukan tindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News