Perusahaan Tambang Timah Illegal Ditindak
Kamis, 01 Desember 2011 – 11:46 WIB
Penyidik juga mengamankan satu unit mesin pencuci biji timah dan 433 karung yang masing masingnya berisi 50 kilogram biji timah sehingga total semuanya 21.650 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan dokumen perijinan hasil produksi biji timah dan satu unit timbangan biji timah untuk proses penyelidikan.
‘’Setelah semua saksi dan barang bukti kita amankan, kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap,’’ kata Ulung.(rul)
PEKANBARU-- Sebuah perusahaan tambang timah di Desa Bukit Melintang Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar yang diduga keras melakukan tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali