Perusahaan Tiongkok Cuekin Teguran Pemkab

Perusahaan Tiongkok Cuekin Teguran Pemkab
TKA ilegal asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BARRU - Pemerintah Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada PT Conch.

Tetapi tiga kali pula perusahaan asal Tiongkok itu tak menggubris. Mereka tetap menjalankan aktivitas usahanya.

Conch bakal mengoperasikan pabrik semen dan kini juga menggarap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Lokasinya di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru. Di sana kini sudah berdiri beberapa bangunan.

Pelaksana harian Kepala Dinass Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Barru, Syamsir, menyebut, Conch belum mengantongi izin lingkungan termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).

Dia pun mengaku geram karena perusahaan tersebut tetap melanjutkan pembangunannya meski sudah ditegur.

“Kami akan malapor ke Plt Bupati Barru terkait langkah selanjutnya untuk perusahaan ini,” katanya,seperti diberitakan FAJAR (Jawa Pos Group).

Pantauan FAJAR di lokasi, kemarin, dua bangunan berlantai dua telah berdiri kukuh di area yang luas totalnya 14 hektare itu.

Lahan ini sudah dikelilingi pagar beton. Sejumlah alat berat terus dioperasikan di lokasi proyek.

Pemerintah Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada PT Conch.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News