Perusahaan Transportasi Online Sukses Kelabui 3 Kementerian
jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) mengecam berbagai kebijakan transportasi Indonesia yang kerap menimbulkan kegaduhan dan merugikan rakyat kecil.
Secara khusus, ProDEM menyoroti layanan berbagi kendaraan (ride sharing) berbasis teknologi aplikasi yang tidak patuh terhadap aturan-aturan, menabrak Undang-undang, tidak menggunakan program wajib negara, penuh tipu muslihat dan cenderung eksploitatif.
"Layanan ride sharing mengacak-acak peraturan melalui tawaran program yang dimainkan masing-masing korporasi atau biasa disebut aplikator. Mereka menjalankan praktek merkantilisme dan neoliberalisme, karena mengekploitasi kondisi ekonomi dan rakyat miskin Indonesia," ujar Wasekjen Bidang Kebijakan Publik ProDEM, Dedi Hardianto melalui keterangan tertulis kepada media, Minggu (4/2).
Dedi mencatat, dari belasan perusahaan sejenis ada tiga perusahaan ride sharing yang bersaing ketat, seperti Grab, Uber dan Go-Jek, sementara sisanya layu sebelum berkembang, entah karena tidak memiliki konsep yang jelas atau hanya sekedar mencari sensasi semata.
Tiga kelompok yang tersisa ini memiliki bisnis di bidang transportasi roda dua dan roda empat, terkhusus Go-Jek merambah ke jasa pijat, layanan antar barang dan makanan, tiket bioskop dan tenaga kebersihan.
Para aplikator itu, kata Dedi, membantah anggapan bahwa pola bisnisnya berada di sektor teknologi, perhubungan dan ketenagakerjaan. Tujuannya, mengejar keuntungan sebesar mungkin, lalu mengaburkan pakem utama bisnis ini dengan menghilangkan potensi-potensi aturan dan pajak yang seharusnya dibayarkan berdasarkan jenis bisnis yang ditawarkan.
"Kelompok aplikator ini sukses besar mengadu domba 3 kementerian yang membidangi transportasi atau perhubungan, teknologi dan ketenagakerjaan. Mengaku bergerak di bidang aplikasi, faktanya kelompok ini melibatkan sektor perhubungan melalui transportasi darat milik para pekerja yang bekerja tanpa gaji di perusahaan aplikator tersebut," tegas tokoh gerakan buruh tersebut.
Dalam analisa ProDEM, normalnya para pekerja mendapatkan alat transportasi dari pemberi kerja, namun dengan pola picik perusahaan aplikator itu, para pekerja sukses dibohongi dan menggunakan kendaraan mereka sendiri.
ProDEM mendesak agar para perusahaan aplikator memenuhi hak para pengemudi pekerja atau yang akrab disapa mitra, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri