Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan

Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
Sebanyak tiga perusahaan travel, PT WDI, PT LLL, dan PT DTI, melaporkan PT WMW ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terkait pemesanan tiket pesawat dan paket umrah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga perusahaan travel, PT WDI, PT LLL, dan PT DTI, melaporkan PT WMW ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terkait pemesanan tiket pesawat dan paket umrah.

Laporan polisi telah terdaftar dengan nomor LP/B/2008/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/2005/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut kuasa hukum PT WDI Andi Dedi Wijaya, kliennya telah memesan tiket pesawat melalui Wahana Travel sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, dengan jadwal penerbangan Mei hingga Desember 2025. Namun, setelah melakukan pengecekan ke maskapai pada awal Maret 2025, ditemukan bahwa 40 dari 50 kode booking yang diterima tidak valid.

Total kerugian PT WDI dan PT LLL mencapai Rp3,5 miliar untuk pembelian tiket pesawat, sementara PT DTI mengalami kerugian Rp2,7 miliar akibat paket umrah yang tidak terealisasi.

"Dampaknya sangat serius, termasuk calon jemaah umrah yang terancam gagal berangkat dan reputasi agen travel yang rusak," ujar Andi di Jakarta, Sabtu (29/3).

Sebelum melapor, korban telah melakukan mediasi pada 7 Maret 2025. Pihak travel mengakui kesalahan dan berjanji mengembalikan dana paling lambat 10 Maret 2025. Namun, hanya Rp793,95 juta yang dikembalikan, sehingga korban memutuskan melaporkan kasus ini ke polisi.

Laporan tersebut mencantumkan sejumlah pasal, termasuk Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 8, 9, 16, dan 19 UU Perlindungan Konsumen. Pelapor juga melampirkan bukti transaksi, hasil verifikasi PNR dari maskapai, dan bukti komunikasi dengan terlapor. (tan/jpnn)


Pihak travel mengakui kesalahan dan berjanji mengembalikan dana paling lambat 10 Maret 2025.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News