Perusahaan Wajib Berikan Remunerasi ke Karyawan
Selasa, 14 Agustus 2012 – 15:12 WIB
JAKARTA - Perusahaan yang sehat wajib memberikan remunerasi kepada karyawannya sesuai jenjang jabatan. Tidak hanya sebagai imbalan kerja, namun lebih kepada pemberian motivasi dalam pengembangan SDM sebagai aset perusahaan. "Banyak manfaat dari Taperauntuk pekerja. Contohnya, bila saat ini pemberi kerja memberikan sendiri fasilitas pinjaman perumahan kepada pekerja, maka dengan disahkannya RUU Tapera, para pemberi kerja akan mengikuti program pinjaman perumahan secara bersama-sama dengan pemberi kerja lain. Jadi nggak usah khawatir terjadi ketimpangan sosial dan persaingan di antara pemberi kerja,” terangnya.
"Salah satu bentuk remunerasi bagi karyawan adalah tabungan perumahan rakyat (tapera). Karena itu pemerintah tengah membuat rancangan undang-undang tentang Tapera," kata Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz dalam keterangan persnya, Selasa (14/8).
Meski masih dalam rancangan, Djan optimis, RUU ini dapat diimplementasikan sesuai rencana pemerintah memberikan fasilitas perumahan yang terjangkau kepada para pekerja usia produktif, mengacu pada UU Tenaga Kerja.
Baca Juga:
JAKARTA - Perusahaan yang sehat wajib memberikan remunerasi kepada karyawannya sesuai jenjang jabatan. Tidak hanya sebagai imbalan kerja, namun
BERITA TERKAIT
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 20 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik