Perusahaan Wajib Berikan Remunerasi ke Karyawan
Selasa, 14 Agustus 2012 – 15:12 WIB

Perusahaan Wajib Berikan Remunerasi ke Karyawan
Menariknya lagi, lanjut Djan, program Tapera juga akan diberikan proteksi berupa asuransi kerugian atas rumah yang dibiayai dan kerugian atas tidak terbayarnya pinjaman perumahan karena karyawan tidak mampu menyelesaikan pinjamannya akibat kecelakan kerja maupun kematian.
Baca Juga:
"Jadi tabungan perumahan selain memberikan keuntungan bagi pekerja, juga memudahkan pengusaha untuk menyediakan perumahan karyawan," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Perusahaan yang sehat wajib memberikan remunerasi kepada karyawannya sesuai jenjang jabatan. Tidak hanya sebagai imbalan kerja, namun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pefindo Naikkan Peringkat PT Semen Baturaja
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan