Perusahaan Wajib Berikan Remunerasi ke Karyawan
Selasa, 14 Agustus 2012 – 15:12 WIB
Menariknya lagi, lanjut Djan, program Tapera juga akan diberikan proteksi berupa asuransi kerugian atas rumah yang dibiayai dan kerugian atas tidak terbayarnya pinjaman perumahan karena karyawan tidak mampu menyelesaikan pinjamannya akibat kecelakan kerja maupun kematian.
Baca Juga:
"Jadi tabungan perumahan selain memberikan keuntungan bagi pekerja, juga memudahkan pengusaha untuk menyediakan perumahan karyawan," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Perusahaan yang sehat wajib memberikan remunerasi kepada karyawannya sesuai jenjang jabatan. Tidak hanya sebagai imbalan kerja, namun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali