Perusahaan Wajib Buat Pemetaaan Tenaga Kerja Makro
Rabu, 09 Februari 2011 – 09:30 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh perusahaan agar memetakan rencana pekerja mikro. Pemetaan juga akan terkait dengan pelatihan dan pengembangan pegawai, perlindungan, pengupahan serta jaminan social dan produktivitas kerja. Lebih lanjut Muhaimin mengatakan program kepegawaian diarahkan untuk pembinaan karier, program perekrutan, seleksi, penempatan dan pemensiunan pegawai. “Tidak hanya itu, pemetaan juga akan terkait dengan pelatihan dan pengembangan pegawai, perlindungan, pengupahan serta jaminan social dan produktivitas kerja,” terangnya.
Menurutnya, pendayagunaan pegawai atau buruh secara optimal di perusahaan melalui penerapan konsep perencanaan tenaga kerja mikro memang mutlak dilaksanakan. Pasalnya, perencanaan tersebut akan menjamin tersedianya pegawai yang handal dan kompeten sesuai dengan jenis pekerjaan.
Baca Juga:
Muhaimin mengatakan hal ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan namun juga untuk kelangsungan hidup dan berkembang perusahaan menuju ke arah yang lebih baik. “Dengan perencanaan ini maka kasus kecelakaan dan perselisihan serta pemogokan dan PHK dapat direduksi,” ungkapnya di dalam Rakornis Perencanaan Tenaga Kerja Mikro di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (9/2).
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh perusahaan agar memetakan rencana pekerja
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan