Perusahaan Wajib Buat Pemetaaan Tenaga Kerja Makro
Rabu, 09 Februari 2011 – 09:30 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh perusahaan agar memetakan rencana pekerja mikro. Pemetaan juga akan terkait dengan pelatihan dan pengembangan pegawai, perlindungan, pengupahan serta jaminan social dan produktivitas kerja. Lebih lanjut Muhaimin mengatakan program kepegawaian diarahkan untuk pembinaan karier, program perekrutan, seleksi, penempatan dan pemensiunan pegawai. “Tidak hanya itu, pemetaan juga akan terkait dengan pelatihan dan pengembangan pegawai, perlindungan, pengupahan serta jaminan social dan produktivitas kerja,” terangnya.
Menurutnya, pendayagunaan pegawai atau buruh secara optimal di perusahaan melalui penerapan konsep perencanaan tenaga kerja mikro memang mutlak dilaksanakan. Pasalnya, perencanaan tersebut akan menjamin tersedianya pegawai yang handal dan kompeten sesuai dengan jenis pekerjaan.
Baca Juga:
Muhaimin mengatakan hal ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan namun juga untuk kelangsungan hidup dan berkembang perusahaan menuju ke arah yang lebih baik. “Dengan perencanaan ini maka kasus kecelakaan dan perselisihan serta pemogokan dan PHK dapat direduksi,” ungkapnya di dalam Rakornis Perencanaan Tenaga Kerja Mikro di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (9/2).
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh perusahaan agar memetakan rencana pekerja
BERITA TERKAIT
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran
- Lihat, Momen Mentan Amran Sulaiman Menikmati Jagung Bakar Bareng Masyarakat di Maros
- Senator Filep Soroti Insiden 40 Siswa Keracunan Seusai Makan Bergizi Gratis, Simak
- Ajinomoto dan Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita