Perusahaan Wajib Buat Pemetaaan Tenaga Kerja Makro
Rabu, 09 Februari 2011 – 09:30 WIB
Akan tetapi, hingga saat ini yang telah melaporkan kewajiban ketenagakerjaan ini baru lebih dari 207.813 perusahaan. Dikatakan, dri jumlah tersebut belum dapat diketahui jumlah perusahaan yang telah menyusun dan melaksananakan perencanaan Tenaga Kerja Mikro.
Baca Juga:
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenakertrans Besar Setyoko menambahkan, rakornis ini sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo PP no 15 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja. Untuk memperkuat hal ini juga telah diterbitkan Permenakertrans No PER 17/MEN/XI/2010 tentang Perencanaan Tenaga Kerja Mikro.
Selain itu, Besar juga menyebutkan bahwa peserta Rakornis adalah para kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan ditingkat provinsi, para pimpinan perusahaan pemerintah, pimpinan perusahaan swasta, pejabat di lingkup Kemenakertrans, kementerian sektoral, asosiasi pengusaha Indonesia dan serikat pekerja. (cha/jpnn)
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh perusahaan agar memetakan rencana pekerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rapat di DPR, Mendes Yandri Ungkap Belanja Masalah & Bentuk Tim Pengawasan Dana Desa
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024