Perusahaan Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing
Jumat, 30 Maret 2012 – 10:38 WIB

Perusahaan Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing
PANGERAN RATU – Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mewajibkan seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk setiap bulannya melapor. Tujuannya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan izin tinggal. Usai menerima data dari perusahaan tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di lapangan untuk mensinkronisasikan antara data dan kenyataan di lapangan. “Agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” terangnya.
“Perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing setiap bulannya harus mengirimkan data pekerja asingnya,” ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan (wasdakim) Keimigrasian, Telmaizul Syatri, Kamis (29/3).
Baca Juga:
Pengumpulan data-data tenaga kerja asing atau tenaga ahli, katanya, dilakukan langsung oleh pihak perusahaan dan selanjutnya diserahkan kepada imigrasi untuk didata. “Selain itu, perusahaan dapat mengajukan izin tinggal tenaga kerja asing yang digunakannya,” ujarnya.
Baca Juga:
PANGERAN RATU – Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mewajibkan seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk setiap bulannya melapor.
BERITA TERKAIT
- Lewat Tabungan Emas Pegadaian, Berinvestasi Emas Kian Mudah, Cepat dan Aman
- Perkuat Ekosistem Halal, BSI Bakal Gelar Global Islamic Finance Summit 2025
- Toko Bangunan Ini Hadir di Jakarta Utara, Lebih Lengkap
- James Riady Tegaskan Komitmen Lippo Group Tuntaskan Masalah Meikarta
- Pelindo Ungkap Penyebab Kemacetan di Tanjung Priok Seusai Evaluasi Internal
- Deposito Emas Pegadaian Tembus 1 Ton, Dirut Pegadaian Bilang Begini