Perusahaan Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing
Jumat, 30 Maret 2012 – 10:38 WIB
PANGERAN RATU – Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mewajibkan seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk setiap bulannya melapor. Tujuannya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan izin tinggal. Usai menerima data dari perusahaan tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di lapangan untuk mensinkronisasikan antara data dan kenyataan di lapangan. “Agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” terangnya.
“Perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing setiap bulannya harus mengirimkan data pekerja asingnya,” ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan (wasdakim) Keimigrasian, Telmaizul Syatri, Kamis (29/3).
Baca Juga:
Pengumpulan data-data tenaga kerja asing atau tenaga ahli, katanya, dilakukan langsung oleh pihak perusahaan dan selanjutnya diserahkan kepada imigrasi untuk didata. “Selain itu, perusahaan dapat mengajukan izin tinggal tenaga kerja asing yang digunakannya,” ujarnya.
Baca Juga:
PANGERAN RATU – Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mewajibkan seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk setiap bulannya melapor.
BERITA TERKAIT
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja