Perusahaan Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing
Jumat, 30 Maret 2012 – 10:38 WIB
PANGERAN RATU – Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mewajibkan seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk setiap bulannya melapor. Tujuannya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan izin tinggal. Usai menerima data dari perusahaan tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di lapangan untuk mensinkronisasikan antara data dan kenyataan di lapangan. “Agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” terangnya.
“Perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing setiap bulannya harus mengirimkan data pekerja asingnya,” ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan (wasdakim) Keimigrasian, Telmaizul Syatri, Kamis (29/3).
Baca Juga:
Pengumpulan data-data tenaga kerja asing atau tenaga ahli, katanya, dilakukan langsung oleh pihak perusahaan dan selanjutnya diserahkan kepada imigrasi untuk didata. “Selain itu, perusahaan dapat mengajukan izin tinggal tenaga kerja asing yang digunakannya,” ujarnya.
Baca Juga:
PANGERAN RATU – Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mewajibkan seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk setiap bulannya melapor.
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Bea Cukai Kendari untuk Dorong Pengembangan Komoditas Berorientasi Ekspor
- Inilah Deretan Prestasi Arsjad Rasjid saat Memimpin Kadin
- Wamen Viva Yoga Ingin Kawasan Transmigrasi Payahe jadi Lumbung Pangan di Maluku Utara
- Mantap! Moody’s Menaikkan Rating PGN Menjadi Baa2, Ini Artinya
- Harga Emas Antam Hari Ini 16 Januari Naik, Berikut Daftarnya
- Pemerintah Impor 200 Ribu Sapi Perah untuk MBG, Wow!