Perusahaan Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing

Perusahaan Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing
Perusahaan Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing
Ditambahkannya, walaupun telah dipastikan kebenarannya, pihak imigrasi akan tetap melakukan pengawasan terhadap para tenaga kerja asing. Pengawasan yang diberi nama pengawasan operasional keimigrasian tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran, baik yang timbul akibat kelalaian maupun kesengajaan.

           

Apabila di kemudian hari terdapat indikasi penyalahgunaan, dijelaskan Telmaizul, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tindakan, baik secara administrasi maupun pidana dan juga tindakan deportasi,” jelasnya.

Peringatan tersebut, bukan hanya ditujukan pada tenaga kerja saja, tetapi juga ditujukan pada orang asing yang melakukan kunjungan sementara. “Kalau ada orang asing yang izin kunjungannya bermasalah, kita juga akan tindak,” tegasnya.(roz/ce6)

PANGERAN RATU – Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mewajibkan seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk setiap bulannya melapor.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News