Perusahaan Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing
Jumat, 30 Maret 2012 – 10:38 WIB

Perusahaan Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing
Ditambahkannya, walaupun telah dipastikan kebenarannya, pihak imigrasi akan tetap melakukan pengawasan terhadap para tenaga kerja asing. Pengawasan yang diberi nama pengawasan operasional keimigrasian tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran, baik yang timbul akibat kelalaian maupun kesengajaan.
Baca Juga:
Apabila di kemudian hari terdapat indikasi penyalahgunaan, dijelaskan Telmaizul, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tindakan, baik secara administrasi maupun pidana dan juga tindakan deportasi,” jelasnya.
Peringatan tersebut, bukan hanya ditujukan pada tenaga kerja saja, tetapi juga ditujukan pada orang asing yang melakukan kunjungan sementara. “Kalau ada orang asing yang izin kunjungannya bermasalah, kita juga akan tindak,” tegasnya.(roz/ce6)
PANGERAN RATU – Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mewajibkan seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk setiap bulannya melapor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Puji Keberhasilan Herman Deru Meningkatkan Produksi Pangan Sumsel
- Harga Emas Antam Hari Ini 24 April 2025, UBS dan Galeri24 juga Turun
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- IMF Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh di Bawah 5%, Ekonom Bilang Begini
- Lewat Tabungan Emas Pegadaian, Berinvestasi Emas Kian Mudah, Cepat dan Aman
- Perkuat Ekosistem Halal, BSI Bakal Gelar Global Islamic Finance Summit 2025