Perusahaan Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing
Jumat, 30 Maret 2012 – 10:38 WIB
Ditambahkannya, walaupun telah dipastikan kebenarannya, pihak imigrasi akan tetap melakukan pengawasan terhadap para tenaga kerja asing. Pengawasan yang diberi nama pengawasan operasional keimigrasian tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran, baik yang timbul akibat kelalaian maupun kesengajaan.
Baca Juga:
Apabila di kemudian hari terdapat indikasi penyalahgunaan, dijelaskan Telmaizul, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tindakan, baik secara administrasi maupun pidana dan juga tindakan deportasi,” jelasnya.
Peringatan tersebut, bukan hanya ditujukan pada tenaga kerja saja, tetapi juga ditujukan pada orang asing yang melakukan kunjungan sementara. “Kalau ada orang asing yang izin kunjungannya bermasalah, kita juga akan tindak,” tegasnya.(roz/ce6)
PANGERAN RATU – Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mewajibkan seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk setiap bulannya melapor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BRI Insurance Perluas Literasi Asuransi Syariah ke Pesantren
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia