Perusahaan Wajib Rekrut Banyak Tenaga Lokal

jpnn.com, BARITO TIMUR - Penerapan aturan terkait persentase perusahaan wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal hingga 70 persen menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Salah satunya, melalui penerapan sistem rekrutmen karyawan dengan pola kerja sama setiap pembukaan lowongan kerja.
“Berdasarkan arahan kepala daerah, perusahaan yang masih beroperasional diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal sebanyak mungkin, melalui evaluasi yang akan kami lakukan mendorong perusahaan menginformasikan setiap kali membuka lowongan kerja,” ujar Kadisnakertrans Bartim Darius Adrian, Rabu (8/3).
Pihak perusahaan, lanjutnya, dimotivasi melaporkan kepada Disnakertrans terkait perkembangan kebutuhan tenaga kerja.
Darius mengungkapkan, kebutuhan tenaga kerja lokal itu harus diimbangi dengan pengangkatan tidak hanya sebatas tenaga kontrak.
“Motivasi kami kepada pihak perusahaan lebih peka terhadap kebutuhan tenaga kerja lokal, tapi tidak sebatas mempekerjakan namun diberdayakan semaksimal mungkin,” harapnya. (log/ala/dar)
Penerapan aturan terkait persentase perusahaan wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal hingga 70 persen menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja
Redaktur & Reporter : Ragil
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen
- Wakili Indonesia, William Yani Angkat Isu Keadilan Tenaga Kerja di Forum Regional
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya
- Masuk Jateng, Investasi Senilai Rp 6 Triliun Bakal Serap 2.400 Tenaga Kerja
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor