Perusahaan Wajib Sediakan Angkutan Pekerja Lemburan
Cegah Kemungkinan Pemerkosaan kepada Pekerja Perempuan
Senin, 19 September 2011 – 00:49 WIB

Perusahaan Wajib Sediakan Angkutan Pekerja Lemburan
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta Dinas Tenaga Kerja di daerah segera meminta perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan aspek perlindungan keamanan, kesehatan serta kesejahteraan bagi pekerja yang bekerja pada malam hari. Kebijakan tersebut menyusul maraknya aksi kejahatan berupa perampokan dan pemerkosaan pada malam hari yang mengancam keselamatan para pekerja perempuan. "Perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada malam hari memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta makanan tambahan yang lebih baik bagi pekerja," terang Suhartono di Jakarta, Minggu (18/9).
Juru bicara Kemenakertrans, Suhartono, mengatakan, semua upaya perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi pekerja yang bekerja pada malam hari itu dapat diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Apabila diperlukan, tambah Suhartono, pemerintah daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja dapat membuat peraturan daerah terkait perlindungan pekerja yang bekerja pada malam hari.
Selain itu, Pemda pun diharapkan dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan dari kepolisian RI untuk membantu memberi perlindungan bagi para pekerjanya baik ketika hendak berangkat kerja, saat bekerja, maupun ketika perjalanan pulang seusai kerja.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta Dinas Tenaga Kerja di daerah segera meminta perusahaan-perusahaan untuk
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung