Perusahaan Wajib Sediakan Angkutan Pekerja Lemburan

Cegah Kemungkinan Pemerkosaan kepada Pekerja Perempuan

Perusahaan Wajib Sediakan Angkutan Pekerja Lemburan
Perusahaan Wajib Sediakan Angkutan Pekerja Lemburan
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta Dinas Tenaga Kerja di daerah segera meminta perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan aspek perlindungan keamanan, kesehatan serta kesejahteraan bagi pekerja yang bekerja pada malam hari. Kebijakan tersebut menyusul maraknya aksi kejahatan berupa perampokan dan pemerkosaan pada malam hari yang mengancam keselamatan para pekerja perempuan.

Juru bicara Kemenakertrans, Suhartono, mengatakan, semua upaya perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi pekerja yang bekerja pada malam hari itu dapat diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Apabila diperlukan, tambah Suhartono, pemerintah daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja dapat membuat peraturan daerah terkait perlindungan pekerja yang bekerja pada malam hari.

Selain itu, Pemda pun diharapkan dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan dari kepolisian RI untuk membantu memberi perlindungan bagi para pekerjanya baik ketika hendak berangkat kerja, saat bekerja, maupun ketika perjalanan pulang seusai kerja.

"Perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada malam hari memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta makanan tambahan yang lebih baik bagi pekerja," terang Suhartono di Jakarta, Minggu (18/9).

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta Dinas Tenaga Kerja di daerah segera meminta perusahaan-perusahaan untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News