Perusahaan Wajib Sediakan Angkutan Pekerja Lemburan
Cegah Kemungkinan Pemerkosaan kepada Pekerja Perempuan
Senin, 19 September 2011 – 00:49 WIB

Perusahaan Wajib Sediakan Angkutan Pekerja Lemburan
Lebih lanjut Suhartono menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 wajib memberikan jaminan keamanan, memberikan makanan dan minuman bergizi, serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
"Semua pihak baik pemerintah, pengusaha maupun masyarakat harus berkomitmen untuk menjaga para pekerja dari aksi kejahatan yang sering terjadi pada malam hari," kata Suhartono.
Dikatakannya pula, pengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja/buruh dengan menyediakan petugas keamanan di tempat kerja, serta menyediakan kamar mandi/WC yang layak dengan penerangan yang baik. "Untuk mencegah kerawanan kejahatan di jalan raya, perusahaan wajib menyediakan antar jemput dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya," ujarnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta Dinas Tenaga Kerja di daerah segera meminta perusahaan-perusahaan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum