Perusahaan Wajib Sediakan Angkutan Pekerja Lemburan

Cegah Kemungkinan Pemerkosaan kepada Pekerja Perempuan

Perusahaan Wajib Sediakan Angkutan Pekerja Lemburan
Perusahaan Wajib Sediakan Angkutan Pekerja Lemburan
Lebih lanjut Suhartono menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 wajib memberikan jaminan keamanan, memberikan makanan dan minuman bergizi, serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

"Semua pihak baik pemerintah, pengusaha maupun masyarakat  harus berkomitmen untuk menjaga para pekerja dari aksi kejahatan yang sering terjadi pada malam hari," kata Suhartono.

Dikatakannya pula, pengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja/buruh dengan menyediakan petugas keamanan di tempat kerja, serta menyediakan kamar mandi/WC yang layak dengan penerangan yang baik. "Untuk mencegah kerawanan kejahatan di jalan raya,  perusahaan  wajib menyediakan antar jemput dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya," ujarnya. (Cha/jpnn)
Berita Selanjutnya:
DPID-DPPID Tabrak Konstitusi

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta Dinas Tenaga Kerja di daerah segera meminta perusahaan-perusahaan untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News