Perusahaan Wajib Sediakan Angkutan Pekerja Lemburan
Cegah Kemungkinan Pemerkosaan kepada Pekerja Perempuan
Senin, 19 September 2011 – 00:49 WIB
Lebih lanjut Suhartono menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 wajib memberikan jaminan keamanan, memberikan makanan dan minuman bergizi, serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
"Semua pihak baik pemerintah, pengusaha maupun masyarakat harus berkomitmen untuk menjaga para pekerja dari aksi kejahatan yang sering terjadi pada malam hari," kata Suhartono.
Dikatakannya pula, pengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja/buruh dengan menyediakan petugas keamanan di tempat kerja, serta menyediakan kamar mandi/WC yang layak dengan penerangan yang baik. "Untuk mencegah kerawanan kejahatan di jalan raya, perusahaan wajib menyediakan antar jemput dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya," ujarnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta Dinas Tenaga Kerja di daerah segera meminta perusahaan-perusahaan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran