Perusahaan Wajib Sediakan Ruang Menyusui
Minggu, 27 Mei 2012 – 20:47 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta seluruh perusahaan di Indonesia menghapus sikap diskriminasi kepada para pekerja, khususnya pekerja perempuan.Perusahaan diwajibakan memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak-hak khusus pekerja perempuan.
Perlakukan kerja tanpa unsur diskriminasi merupakan hak dasar pekerja tanpa peduli jenis kelamin, agama, maupun kesehatan fisiknya. Hal itu diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 100 dan Nomor 111 mengenai kesetaraan pengupahan untuk pekerjaan yang sama nilainya serta anti diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
Salah satu bentuk perhatian yang diberikan oleh perusahaan adalah menyediakan fasilitas penunjang bagi pekerja perempuan. Misalnya, seperti ruang laktasi atau menyusui bagi para ibu dan tempat penitipan anak. "Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis," terang Muhaimin di Jakarta, Minggu (27/5).
Dalam hubungan kerja, lanjut Muhaimin, tidak boleh ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja perempuan terutama dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan serta promosi jabatan. Hal tersebut secara tidak langsung dapat mengakibatkan turunnya kinerja yang kemudian merugikan pengusaha.
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta seluruh perusahaan di Indonesia menghapus sikap diskriminasi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad