Perusahaan Wendys dan Baskin Robbins Melakukan PHK Massal, Tetapi Ada Kejanggalan

jpnn.com, SURABAYA - Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menerima laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal yang telah dilakukan PT TransFood and Beverage.
Bahkan, perusahaan yang bergerak di bidang food chain industry dan memiliki beberapa franchise serta unit usaha ini juga merumahkan ratusan pekerjanya serta mengabaikan hak-hak mereka.
Diketahui, PT TransFood and Beverage adalah perusahaan yang memiliki franchise dengan merek ternama seperti Wendys, Baskin Robbins, Coffeebean Tea and Leaf, dan Tasty Kitchen.
Perusahaan ini juga memiliki unit usaha di sejumlah kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, Kupang, dan lain-lain.
Sekretaris Jenderal SPBI, Fatkhul Khoir mengatakan laporan soal PHK massal itu diterima pada 31 Maret 2020.
Dalam laporan disebutkan sejumlah pekerja mendapatkan surat pemberitahuan perihal istirahat sementara waktu (dirumahkan) mulai 1 s/d 13 April 2020 dengan alasan sejumlah gerai telah ditutup akibat pandemi Covid-19.
Kemudian, pada 13 April 2020 perusahaan memperpanjang waktu istirahat bagi pekerja hingga akhir April. Namun, pada akhir April perusahaan menyampaikan bahwa pekerja yang diistirahatkan/dirumahkan akan di-PHK.
Selanjut, pada 27 April 2020, perusahaan mengeluarkan internal memo (pengumuman untuk para pekerja) yang isi di antaranya mulai PHK hingga pemotongan gaji.
PT TransFood and Beverage yang memiliki usaha makanan siap saji seperti Wendys dan es krim Baskin Robbins melakukan PHK massal tetapi diduga tidak sesuai hukum yang berlaku.
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Soal Gelombang PHK Massal di Industri Tekstil, Sihar Sitorus Soroti Faktor Penyebab & Dampak Regulasi
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN