Perusahaan yang Tak Berkomitmen Atasi Limbah Produknya Harus Disanksi

Perusahaan yang Tak Berkomitmen Atasi Limbah Produknya Harus Disanksi
Direktur Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 Kementerian LHK Dr. Novrizal Tahar saat berbicara dalam takshow bertema “Solutions to Plastic Pollution” yang diselenggarakan ILUNI UI di Auditorium Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Kampus Depok, Sabtu (3/6/2023). Foto: Dok. KLHK

Dia menyebutkan jika tempat tinggal kita tidak dirawat maka akan mengancam kehidupan.

“Yang perlu diketahui juga ada 8 aturan di UI yang terkait dengan lingkungan hidup, termasuk aturan zero plastik di lingkungan UI dan juga soal kampus hijau,” katanya.

Untuk diketahui, aturan hukum soal ini sangat jelas. Extended Producer Responsibility (EPR) ada regulasi khusus EPR-nya yaitu Permen LHK No. 75 tahun 2019.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 15 menyatakan produsen bertanggung jawab atas pembuangan kemasan dan produk yang tidak dapat dikomposkan atau sulit untuk dijadikan kompos.

Begitu juga dengan Perpres 81/2012, industri diwajibkan menggunakan bahan daur ulang dan mengurus daur ulang kemasan.

Peraturan 97/2017 (juga dikenal sebagai Jakstranas) dibangun di atas peraturan dari 2012 dan merumuskan target konkret untuk pengurangan limbah dan menetapkan berbagai langkah yang mungkin tentang bagaimana mencapai pengurangan ini.

Dalam paparannya mengenai “Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia”, Novrizal mengungkapkan potensi sampah plastik di Indonesia.

Dia menyebutkan 18.12 persen (tahun 2022) dari total timbulan sampah 69.2 juta ton, sekitar 12,54 juta ton per tahun kondisi sampah belum terpilah. Namun , potensi sebagai sumber daya cukup besar dengan penerapan ekonomi sirkular.

Direktur Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 KLHK Novrizal Tahar meminta publik mengingatkan perusahaan yang tidak mengatasi produk yang dihasilnya yaitu sampah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News