Perusahaan yang Tak Berkomitmen Atasi Limbah Produknya Harus Disanksi

Perusahaan yang Tak Berkomitmen Atasi Limbah Produknya Harus Disanksi
Direktur Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 Kementerian LHK Dr. Novrizal Tahar saat berbicara dalam takshow bertema “Solutions to Plastic Pollution” yang diselenggarakan ILUNI UI di Auditorium Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Kampus Depok, Sabtu (3/6/2023). Foto: Dok. KLHK

Menurut Novrizal, berdasarkan data SIPSN Tahun 2022, sampah plastik adalah jenis sampah yang persentasenya paling besar kedua setelah sampah sisa makanan, yaitu 18,12 persen.

Sampah plastik tidak mudah terurai, butuh waktu hingga ratusan tahun untuk terurai secara alami.

“Jadi, perlu gerakan masif dan jika perlu revolusi budaya yakni gaya hidup minim sampah termasuk sampah plastik,” tegas Novrizal.

Di depan para alumni UI, mahasiswa dan pegiat lingkungan yang memenuhi auditorium, Novrizal menjelaskan berbagai kebijakan dan target Pemerintah dalam hal ini KLHK.

“Kami menyimpulkan bahwa sampai saat ini Pemerintah melakukan langkah simultan dalam pengurangan sampah, dari hulu sampai hilir, dengan berbagai pendekatan. Hasilnya sudah kita rasakan meski harus terus diterapkan kebijakan yang kolaboratif,” katanya.

Pembangunan untuk Semua

Wakil Wali Kota Depok yang juga alumni FTUI Imam Budi Hartono yang mewakili wali kota mengungkapkan konsep pembangunan yang diterapkan adalah konsep pembangunan untuk semua, baik bagi makhluk hidup maupun makhluk tak hidup. Sebab semua itu saling berkaitan.

Dia menyebut wilayah Depok dengan penduduk sekitar 2 juta jiwa memang masih menghadapi kendala dalam penanganan dan pengelolaan sampah.

Direktur Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 KLHK Novrizal Tahar meminta publik mengingatkan perusahaan yang tidak mengatasi produk yang dihasilnya yaitu sampah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News