Perusak Batas Negara Didenda Rp20 M
Sabtu, 13 Desember 2008 – 15:53 WIB
BANDUNG - Dalam rangka pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan, pemerintah provinsi memiliki kewenangan antara lain melakukan koordinasi pembangunan kawasan perbatasan antarpemda dengan pihak ketiga. Selain itu, melakukan pengawasan pembangunan perbatasan yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota. Di pasal 14 UU 43 Tahun 2008 itu dinyatakan, untuk mengelola batas wilayah negara dan mengelola kawasan perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Badan Pengelola Nasional dan Badan Pengelola Daerah. Dalam rangka menjalankan kewenangannya, baik pemprov dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menetapkan biaya pembangunan kawasan perbatasan.
"Sedangkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota antara lain menjaga dan memelihara tanda batas dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan," kata Sekretaris Jenderal (Jenderal) Depdagri Diah Anggraeni dalam sambutan tertulisnya saat membuka lokakarya wartawan tentang wilayah negara di Bandung, Sabtu (13/12). Acara ini terkait dengan telah disahkannya Undang-Undang (UU) No.43 Tahun 2008 tentang wilayah negara pada 14 November 2008.
Baca Juga:
Sedang kewenangan pemerintah, dalam UU tersebut dinyatakan, antara lain membangun atau membuat tanda batas wilayah negara, pendataan dan pemberian nama pulau, memberikan izin kepada penerbangan internasional untuk melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan, serta menetapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi penerbangan internasional untuk pertahanan dan keamanan.
Baca Juga:
BANDUNG - Dalam rangka pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan, pemerintah provinsi memiliki kewenangan antara lain melakukan koordinasi
BERITA TERKAIT
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan