Perusak Batas Negara Didenda Rp20 M
Sabtu, 13 Desember 2008 – 15:53 WIB
Hal penting lain yang diatur dalam UU wilayah negara itu adalah mengenai ketentuan pidana bagi orang yang menghilangkan, merusak, mengubah, atau memindahkan tanda-tanda batas negara, atau melakukan pengurangan luas wilayah negara. Bagi pelanggar ketentuan yang dicantumkan di pasal 20 ayat (1) itu, dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun dan dendan minimal Rp2 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga:
Sementara, bagi pelaku tindak pidana tersebut yang mengakibatkan tanda-tanda batas tersebut tidak berfungsi, diancam penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp5 miliar, maksimal Rp20 miliar. Bila pelakunya adalah korporasi maka dendanya ditambah sepertiganya lagi dan dicabut izin usahanya.
Direktur Wilayah Perbatasan Depdagri Eko Subowo menjelaskan, NKRI di wilayah darat berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Di laut berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, dan Singapura.
Sedang wilayah yuridiksi Indonesia di laut berbatasan dengan Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Republik Palau, Vietnam, Thailand, dan Timor Leste. Sedang kebijakan dan program perbatasan tersebar di 24 instansi pusat, 12 provinsi, dan 16 kabupaten/kota untuk batas darat, serta 25 kabupaten/kota untuk batas laut. (sam/jpnn)
BANDUNG - Dalam rangka pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan, pemerintah provinsi memiliki kewenangan antara lain melakukan koordinasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra