Perusak Batas Negara Didenda Rp20 M
Sabtu, 13 Desember 2008 – 15:53 WIB
Hal penting lain yang diatur dalam UU wilayah negara itu adalah mengenai ketentuan pidana bagi orang yang menghilangkan, merusak, mengubah, atau memindahkan tanda-tanda batas negara, atau melakukan pengurangan luas wilayah negara. Bagi pelanggar ketentuan yang dicantumkan di pasal 20 ayat (1) itu, dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun dan dendan minimal Rp2 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga:
Sementara, bagi pelaku tindak pidana tersebut yang mengakibatkan tanda-tanda batas tersebut tidak berfungsi, diancam penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp5 miliar, maksimal Rp20 miliar. Bila pelakunya adalah korporasi maka dendanya ditambah sepertiganya lagi dan dicabut izin usahanya.
Direktur Wilayah Perbatasan Depdagri Eko Subowo menjelaskan, NKRI di wilayah darat berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Di laut berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, dan Singapura.
Sedang wilayah yuridiksi Indonesia di laut berbatasan dengan Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Republik Palau, Vietnam, Thailand, dan Timor Leste. Sedang kebijakan dan program perbatasan tersebar di 24 instansi pusat, 12 provinsi, dan 16 kabupaten/kota untuk batas darat, serta 25 kabupaten/kota untuk batas laut. (sam/jpnn)
BANDUNG - Dalam rangka pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan, pemerintah provinsi memiliki kewenangan antara lain melakukan koordinasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Kabar Baik untuk Honorer Calon PPPK 2024 Merebak di Mana-mana, Full Senyum
- Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah
- Hanya 14 Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Luar Biasa
- Data Jumlah Honorer Database BKN Prioritas jadi PPPK 2024
- Ramalan Cuaca Hari Ini dari BMKG, Simak Selengkapnya