Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 6 Bulan
Kamis, 14 April 2011 – 09:33 WIB

Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 6 Bulan
CIBINONG - Tiga terdakwa kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampeaudik, Kecamatan Ciampea, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, kemarin. Ketiganya adalah Dede Novi (18), Aldi Alpriansyah (18) dan Akbar Amanda (17).
Majelis hakim yang dipimpin Astriwati menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Dede dan Aldi. Sedangkan Akbar divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Sidang Akbar digelar terpisah dan tertutup, karena masih di bawah umur.
Majelis hakim yang diketuai Astriwati, menyampaikan hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya, berperilaku sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.
Alasan lainnya, keterangan dari para saksi cukup meringankan, karena saat peristiwa itu terjadi, mereka (saksi, red) tidak melihat secara langsung terdakwa merusak Masjid Ahmadiyah. Saat peristiwa penyerangan dan perusakan terjadi, kondisinya mati lampu, sehingga pelaku tak terlihat jelas.
CIBINONG - Tiga terdakwa kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampeaudik, Kecamatan Ciampea, divonis majelis hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Pererat Silaturahmi dengan Warga, Ketua DPRD dan Wali Kota Bogor Tarawih Keliling
- Pangdam IM Ajak Putra-Putri Terbaik Aceh Daftar & Ikuti Seleksi Taruna Akademi TNI 2025
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- THR ASN 2025, Pemkab Pasaman Barat Menyiapkan Rp 30 Miliar
- Dibangun Abad ke-18 di Pinggir Sungai Musi, Musala Al-Kautsar Palembang Masih Kokoh Berdiri
- Perang Sarung di Pekanbaru Berujung Maut, 4 Orang Ditangkap