Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 6 Bulan
Kamis, 14 April 2011 – 09:33 WIB

Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 6 Bulan
Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Ferry, menyebutkan, sekitar 600 personel gabungan TNI dan Polri disiagakan untuk mengamankan lokasi. "Personel kita kerahkan sekitar 430 orang. Penjagaan kita sebar di sejumlah wilayah untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan," imbuhnya.(bac/and)
CIBINONG - Tiga terdakwa kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampeaudik, Kecamatan Ciampea, divonis majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Respons Dedi Mulyadi
- Seorang Anak Hilang Terbawa Arus Sungai di Tasikmalaya, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Banjir Probolinggo, 1 Warga Meninggal Dunia
- Beruang Madu Dijerat dan Ditombak Manusia di Hutan Lindung, BBKSDA Riau Bergerak
- Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Rohil, Lihat