Perusuh di Hotel Planet Divonis 5 Bulan
Rabu, 14 November 2012 – 13:17 WIB
BATAM KOTA - Tiga terdakwa kerusuhan di Hotel Planet, Roy Purba, Windro Pasaribu, dan Suwardi langsung menerima putusan majelis hakim yang memvonis mereka lima bulan penjara. Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa tinggal menghitung hari meringkuk di penjara. Pasalnya terdakwa dari kelompok Tony Fernando ini telah ditahan sejak 19 Juni lalu.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak fasilitas hotel Planet, sedangkan hal yang meringkan terdakwa sopan dipersidangan. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUHP. Menjatuhi hukuman lima bulan penjara untuk masing-masing terdakwa," ujar ketua majelis hakim Reno Listowo didampingi hakim Sobandi dan Ridwan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/11).
Usai pembacaan putusan, hakim Reno langsung menanyakan tanggapan ketiga terdakwa terhadap putusan yang telah inkrah. ""Iya pak hakim, kami menerima putusan itu," ujar ketiga terdakwa serentak. Sementara jaksa penuntut umum Chadafi langsung pikir-pikir. Pasalnya putusan itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan sebelumnya 8 bulan penjara.
Sedangkan Jamesh Simanjuntak terdakwa yang dianggap mengumpulkan masa sehingga terjadinya kerusuhan Planet hanya divonis enam bulan penjara.Meski lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa, Jamesh melalui kuasa hukumnya Roy Wrigt menyatakan pikir-pikir.
BATAM KOTA - Tiga terdakwa kerusuhan di Hotel Planet, Roy Purba, Windro Pasaribu, dan Suwardi langsung menerima putusan majelis hakim yang memvonis
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri