Perusuh di Hotel Planet Divonis 5 Bulan
Rabu, 14 November 2012 – 13:17 WIB
Setelah mendengar jawaban Roy, majelis hakim Reno memberi waktu satu minggu kepada terdakwa menanggapi putusan itu. "Waktu kamu tujuh hari untuk menjawab putusan itu. Apabila tak ada jawaban, maka pengadilan mengangap putusan itu sudah sah," terang Reno.
Baca Juga:
Sementara untuk berkas Tony Fernando tersangka lainya, masih dalam tahap P19. "Berkasnya masih P19, semoga dalam waktu dekat berkasnya dapat P21," kata jaksa penuntut.
Diketahui kerusuhan di hotel Planet terjadi akibat sangketa lahan di PT Hyundai Batuampar. Akibat kerusuhan itu, satu orang meninggal dunia dan belasan lainya mengalami luka berat.(she)
BATAM KOTA - Tiga terdakwa kerusuhan di Hotel Planet, Roy Purba, Windro Pasaribu, dan Suwardi langsung menerima putusan majelis hakim yang memvonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri