Perusuh di Hotel Planet Divonis 5 Bulan
Rabu, 14 November 2012 – 13:17 WIB

Perusuh di Hotel Planet Divonis 5 Bulan
Setelah mendengar jawaban Roy, majelis hakim Reno memberi waktu satu minggu kepada terdakwa menanggapi putusan itu. "Waktu kamu tujuh hari untuk menjawab putusan itu. Apabila tak ada jawaban, maka pengadilan mengangap putusan itu sudah sah," terang Reno.
Baca Juga:
Sementara untuk berkas Tony Fernando tersangka lainya, masih dalam tahap P19. "Berkasnya masih P19, semoga dalam waktu dekat berkasnya dapat P21," kata jaksa penuntut.
Diketahui kerusuhan di hotel Planet terjadi akibat sangketa lahan di PT Hyundai Batuampar. Akibat kerusuhan itu, satu orang meninggal dunia dan belasan lainya mengalami luka berat.(she)
BATAM KOTA - Tiga terdakwa kerusuhan di Hotel Planet, Roy Purba, Windro Pasaribu, dan Suwardi langsung menerima putusan majelis hakim yang memvonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka