Perut Buaya Dibelah, Ada Tubuh Bocah
Rabu, 04 Januari 2012 – 08:43 WIB
Melalui penangkaran yang dikelola oleh perusahaan berbadan hukum, penjualan kulit buaya bisa dilakukan secara legal dengan mengacu pada jumlah populasi satu jenis buaya, meskipun buaya tersebut ditangkap dari alam.
Observasi mengenai penangkaran buaya ini menurut P Lubis perlu dilakukan dan harus menjadi pertimbangan bagi Pemerintah. BKSDA Rengat tahun ini juga berencana untuk melakukan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga habitat buaya, termasuk harimau yang ada di wilayah Inhil. Pihaknya berharap Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi hal itu untuk mengurangi terjadinya konflik antara buaya dengan manusia.(azf)
TEMBILAHAN - Seekor buaya yang memakan anak-anak usia 14 tahun Sabtu lalu (31/12) setelah berhasil ditangkap, Senin (2/1) akhirnya perut buaya dibelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis