Perut si Gadis Membesar, Keluarga Curiga, Terungkap Kelakuan Tetangga Amoral
Selasa, 01 Februari 2022 – 06:53 WIB

Gadis tunawicara jadi korban pencabulan. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Keluarga korban curiga mengapa perut si gadis terus membesar, lantas melakukan pengecekan dengan alat tes kehamilan, ketahuan ada tetangga amoral.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban