Pervez Musharraf Divonis Hukuman Mati, Militer Pakistan Geram
jpnn.com, ISLAMABAD - Pengadilan Pakistan pada Selasa (17/12) menjatuhkan hukuman mati bagi mantan Presiden Pervez Musharraf setelah dia dinyatakan bersalah melakukan pengkhianatan tingkat tinggi dan menyelewengkan konstitusi pada 2007.
Putusan itu menggetarkan militer, yang telah memerintah Pakistan selama sebagian besar sejarah keberadaan negara itu dan tetap sangat berpengaruh.
Militer mengeluarkan pernyataan keras dan menuduh pengadilan mengabaikan proses hukum. Militer juga membela patriotisme Musharraf dengan mengatakan putusan itu telah menyebabkan rasa sakit dan kesedihan di jajaran militer.
Musharraf, yang berusia 76 tahun, merebut kekuasaan dalam kudeta pada tahun 1999 dan kemudian memerintah sebagai presiden.
Pada November 2007, Musharraf menangguhkan konstitusi dan memberlakukan aturan darurat -sebuah langkah yang memicu protes. Dia mengundurkan diri pada 2008 untuk menghindari ancaman pemakzulan.
Ketika Nawaz Sharif terpilih sebagai perdana menteri pada 2013, Musharraf didakwa melakukan pengkhianatan tingkat tinggi.
"Kasus ini muncul hanya karena balas dendam pribadi oleh beberapa orang terhadap saya," kata Musharraf dalam pernyataan video.
Musharraf kini berada di Dubai, Uni Emirat Arab, tempat ia mendapatkan perawatan medis, sejak 2016. Dia menolak untuk tampil di pengadilan, meskipun ada banyak perintah. Partai politiknya sebelumnya mengatakan akan menentang putusan itu. (ant/dil/jpnn)
Pengadilan Pakistan pada Selasa (17/12) menjatuhkan hukuman mati bagi mantan Presiden Pervez Musharraf setelah dia dinyatakan bersalah melakukan pengkhianatan tingkat tinggi
Redaktur & Reporter : Adil
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Dunia Hari Ini: Mantan PM Pakistan Imran Khan Dituduh Mencoba Bunuh Polisi
- Bea Cukai Jambi Lepas Ekspor Split Betel Nut dan Pinang ke India dan Pakistan
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati