Perwakilan Aksi 67 Diterima Bareskrim, Begini Dialognya

Perwakilan Aksi 67 Diterima Bareskrim, Begini Dialognya
Perwakilan massa Aksi 67 saat diterima pihak Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/7). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menerima perwakilan massa Aksi 67 yang berunjuk rasa di depan kantor institusi bergengsi kepolisian itu di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/7). Ada sepuluh orang dari massa Aksi 67 yang diterima di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Daddy Hartadi bersama Kasubdit IV Bareskrim Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahardoantono menemui perwakilan massa. Salah satu perwakilan massa Aksi 67 yang hadir dalam pertemuan itu adalah Sekretaris Umum DPP PA 21 Bernard Abdul Jabbar

Menurut Jabbar, perwakilan Bareskrim pada pertemuan itu mengaku telah menghentikan kasus dugaan penodaan agama yang menyeret politikus Partai NasDem Viktor Laiskodat. Alasan penghentian penyidikannya karena upaya menjerat Viktor terhambat aturan dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Kenapa kasusnya tidak diteruskan, karena penyidik merujuk pada UU MD3," kata Jabbar.

Karena itu, PA 212 sangat menyayangkannya. Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi atas UU MD3.

"Padahal UU MD3 sudah digugat dan dibatalkan. Itu juga enggak ada (pemberitahuan) cuma diberhentikan saja," tegas dia.

Sebelumnya Viktor menjadi terlapor di Bareskrim Polri terkait pidatonya di Kupang yang mengaitkan PAN, Gerindra, Partai Demokrat dan PKS sebagai pendukung negara khilafah. Pidato Viktor pada Agustus 2017 itu terekam video amatir dan menyebar di media sosial.

Karena itu, Viktor dilaporkan ke Bareskrim dengan sejumlah tuduhan. Antara lain melakukan penodaan agama dan menebar kebencian.(mg1/jpnn)

Perwakilan massa Aksi 67 menyayangkan langkah Bareskrim Polri menghentikan pengusutan atas kasus pidato Viktor Laiskodat yang dianggap menidta agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News