Perwakilan KPK Hadir di Sidang Praperadilan yang Diajukan Nizar Dahlan
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan salah satu kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum dari Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal mengatakan sidang kali ini merupakan pembacaan permohonan praperadilan. Selanjutnya, sepekan ke depan akan ada putusan dari PN Jaksel.
“Ada beberapa poin yang kami bacakan di dalam. Antara lain, pemohon menginginkan adanya tindak lanjut dari pelaporan yang disampaikan kepada KPK dua tahun lalu (2020) atas dugaan tindak pidana gratifikasi,” kata Rezekinta Sofrizal di PN Jaksel, Senin (8/8).
Rezekinta berharap melalui praperadilan ini, majelis hakim yang memeriksa perkara bisa memutus permohonan kliennya. Sehingga KPK bisa menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang dilaporkan.
“Jika masyarakat sebagai pelapor dan laporan tidak dilanjuti maka ada ruang kosong yang tidak diisi. Oleh karena itu, melalui praperadilan semoga laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK,” ucapnya.
Nizar Dahlan merasa bersyukur atas hadirnya pihak KPK dalam memenuhi pembacaan praperadilan kali ini. Menurutnya, perjuangan selama dua tahun sudah mulai mendapat perhatian dari PN Jaksel dan KPK.
“Perjuangan yang cukup lama ini akhirnya mulai mendapat perhatian dari pihak PN Jaksel dan KPK. Semoga apa yang kita inginkan dikabulkan oleh PN Jaksel, agar KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi,” tutur Nizar.
Adapun Nizar telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK pada Selasa (12/7) lalu.
Sidang praperadilan yang diajukan Nizar Dahlan, salah satu kader senior di PPP dilanjutkan di PN Jaksel setelah perwakilan KPK hadir.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi