Perwakilan Masyarakat Sunda Laporkan Arteria Dahlan ke MKD, Kiai Maman PKB Merespons, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Buntut pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mencopot seorang kajati lantaran kerap memakai bahasa Sunda akhirnya sampai ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Hari ini, Rabu (26/1), sekelompok masyarakat Sunda yang menamakan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda secara resmi melayangkan laporan terhadap Arteria Dahlan ke MKD.
Para perwakilan diterima langsung oleh anggota MKD KH Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB dan juga KH Asep Ahmad Maoshul Affandy dari PPP.
Perwakilan dari Masyarakat Penutur Bahasa Sunda yang datang ke MKD adalah Ketua Gerakan Pilihan Sunda Andri P Kantaprawira, Koordinator Masyarakat Penutur Bahasa Sunda/Mantan Pimred Tribun Jabar dan Jateng Cecep Burdansyah, Guru Bahasa Sunda Ranu, Ketua Sundawani Wirabuana obby Maulana Dzulkarnaen.
Selain itu, Ketua Kongres Sunda 2022 Avi Taufik Hidayat, Wakil Ketua Bammus Sunda Dynna Achmad dan Aktivis Sosial Anak Jalanan Priston Sagala.
Dalam laporannya, mereka meminta MKD untuk memeriksa dan mengadili Arteria Dahlan. Tujuannya yakni agar persoalan yang membawa-bawa bahasa Sunda dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung itu, menjadi terang benderang.
Publik pada akhirnya mengetahui apakah ucapan Arteria Dahlan menyalahi Kode Etik anggota DPR atau tidak.
"Dengan diperiksa dan diadili oleh MKD DPR RI maka akan diputukan inkrah siapakah yang benar dan salah terhadap masalah yang telah menimbulkan kegaduhan nasional dan menyinggung SARA masyarakat Sunda,” begitu bunyi permohonan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda kepada MKD.
Buntut pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mencopot seorang kajati lantaran kerap memakai bahasa Sunda akhirnya sampai ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Nihayatul Wafiroh: Kesehatan Mental dan Spritual Penting Sebagai Fondasi Kehidupan
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi